SEKILAS MENGENAL TENTANG WAKAF
(Bil Bachtiar)

A. Pengertian Wakaf & Hukumnya

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.
Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

B. Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak

Dalam kehidupan sehari-hari agama mengajarkan untuk umatnya agar saling tolong menolong dan memberi. Dalam setiap penghasilan atau rezeki yang didapat terdapat sebagian hak orang lain yang lebih membutuhkan untuk disalurkan. Kegiatan amal tersebut diwujudkan dalam bentuk zakat, infaq atau wakaf.
Zakat, infak, dan wakaf pada dasarnya memiliki konsep dasar yang sama yaitu  mengeluarkan harta untuk diberikan kepada yang berhak. Namun, sebetulnya pada praktiknya ketiganya merupakan bentuk amal jariyah yang berbeda. Zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat dikeluarkan berdasarkan aturan dan standar tertentu. Zakat terbagi ke dalam dua jenis, akat fitrah yang dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dan zakat maal yang dikeluarkan satu tahun sekali jika harta sudah mencapai jumlah tertentu atau nisab.
Selanjutnya, infak merupakan bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dan dengan jumlah yang tidak ditentukan. Sedangkan wakaf bersifat sunnah, merupakan bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah. Harta yang diwakafkan harus terus mempunyai nilai guna bagi banyak orang bahkan hingga orang yang mewakafkan meninggal dunia.

C. Wakaf Tanah

Tanah wakaf memiliki nilai guna yang tidak terbatas waktu.
Salah satu bentuk harta yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan bagi kepentingan umum adalah tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga pendidikan agama, atau bahkan area pemakaman. Nilai guna tanah tidak termakan waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu.
Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekedar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang. Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh  seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial.
Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

D. Jenis-Jenis Wakaf

Pemakaman umum yang disedekahkan menjadi bentuk Khairi bagi kepentingan bersama.
Tanah, bangunan masjid, atau pemakaman mungkin menjadi bentuk yang paling umum diketahui. Sebetulnya terdapat beberapa jenis harta lain yang dapat dijadikan wakaf. Untuk mengetahuinya berikut pembagian jenis-jenis wakaf:
1. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Wakaf Ahli (dzurri atau ’alal aulad) Untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.
Contoh Wakaf Ahli (dzurri atau ’alal aulad) Harta yang disumbangkan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi kebaikan.
Wakaf Khairi (kebajikan) kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum).
Contoh Wakaf Khairi tanah yang disumbangkan untuk membangun prasarana bangunan kesehatan gratis atau area pemakaman.

2. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Berdasarkan jenis hartanya, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok yang meliputi:
– Kelompok Wakaf Pertama benda tidak bergerak atau benda seperti misalnya bangunan
– Kelompok Wakaf Kedua benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan usaha yang dapat digunakan setiap hari
– Kelompok Wakaf Ketiga benda bergerak berupa uang.

3. Wakaf Berdasarkan Waktunya Muabbad diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.
Mu’aqqot, diberikan hak guna  dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk mendapat nilai tambah untuk kepentingan sosial.

4. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya Ubasyir atau dzati obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.
Mistitsmary Objek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.

E. Syarat Sah Wakaf

Perjanjian atau pelimpahan harus melalui syarat ketat yang disetujui kedua belah pihak.
Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.
1. Al-Waqif
Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut
2. Al-Mauquf
No Syarat Harta Benda yang Diwakafkan Dianggap Sah
a. Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
b. Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
c. Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
d. Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.
3. Al-Mauquf ‘Alaih
Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.
4. Sighah
Ini adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:
* Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
* Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.
* Ucapan bersifat pasti.
* Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan

F. Tata Cara Melakukan Wakaf

Wakaf dapat menjadi sarana membantu kepentingan umum dapat dilakukan sesuai prosedur hukum negara.
Dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya.
* Wakif atau pewakaf (perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.
* Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
* Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
* PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
* Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan.

G. Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah

Penggunaan bangunan sarana umum yang diwakafkan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan :
* Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
* Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
* Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
* Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
* Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

H. Wakaf Produktif

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain-lain.
Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khatthab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat.
Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dan lain-lain.

1. Wakaf Produktif dan Tata Cara Pengelolaannya

Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil atau tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir wakaf, yaitu seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif (orang yang mewakafkan harta) untuk mengelola wakaf. Walaupun dalam kitab-kitab fikih ulama tidak mencantumkan Nazhir wakaf sebagai salah satu rukun wakaf, karena wakaf merupakan ibadah tabarru’ (pemberian yang bersifat sunnah). Namun demikian, setelah memperhatikan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat dari hasil harta wakaf, maka keberadaan Nazhir sangat dibutuhkan, bahkan menempati pada peran sentral. Sebab dipundak Nazhir lah tanggung jawab dan kewajiban memelihara, menjaga dan mengembangkan wakaf serta menyalurkan hasil atau manfaat dari wakaf kepada sasaran wakaf.
Kemampuan mengolah tanah yang minim. Di samping karena faktor letak yang tidak strategis secara ekonomi dan kondisi tanah yang gersang, hambatan yang cukup mencolok untuk mengolah tanah wakaf secara produktif adalah kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi ini banyak di alami oleh para Nazhir wakaf yang ada di pedesaan di hampir seluruh pelosok nusantara, bahwa kemampuan menggarap masih sangat minim.
Di samping kendala teknis tanah yang tidak strategis secara ekonomis, di dalam masyarakat kita masih terjadi prokontra pengalihan atau pertukaran tanah wakaf untuk tujuan yang produktif maupun pemanfaatannya. Misalnya, ada seorang wakif yang mewakafkan tanah kebunnya untuk pesantren di pusat kota, sementara tanah yang wakif miliki di pedesaan jauh dari pesantren tersebut. Sementara pesantren tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola tanah wakaf tersebut, sehingga tanah wakaf seperti itu tidak bisa di kelola secara baik karena kendala transportasi dan sarana lain. Namun ketika para wakif di tawarkan bahwa tanah wakaf tersebut sebaiknya dijual dan hasil penjualan untuk kepentingan pesantren seperti gedung perpustakaan misalnya, ternyata para wakif banyak yang menolaknya karena memegangi paham bahwa wakaf tidak bisa
di jual.

2. Macam – Macam Wakaf Produktif

a. Wakaf uang
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi : “Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.”
Dari Wahbah az-Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
1). Wakaf uang (cash wakaf / waqf al-Nuqut) Adalah wakaf yang dilakukan oleh
sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
2). Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3). Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
4). Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan
secara syar‘i
5). Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang- undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.

b. Wakaf Uang Tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam. Manfaat wakaf uang tunai antara lain:
1). Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana
wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
2). Melalui wakaf uang, asset-asset berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatka
dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
3). Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga-lembaga pendidikan islam.

c. Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan
menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
1). Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
2). Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta
membantu pengelolaan wakaf.

d. Wakaf Saham
Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain. Wallahu a’lam bisshowwab

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *