Pengertian Wakaf
Wakaf adalah salah satu sumber daya ekonomi yang telah terbukti memiliki peran penting dalam perekonomian. Dalam bahasa Indonesia wakaf berarti berhenti atau berdiri (waqafa, yaqifu, waqfan). Dalam bahasa arab istilah wakaf seringkali didefenisikan untuk benda wakaf penting yang diwakafkan (al-mauqufbih) atau didefenisikan untuk lembaga wakaf seperti yang digunakan dalam perundang-undangan Mesir. Ketika di Indonesia wakaf dapat berarti objek yang diwakafkan atau lembaga wakaf (Praja, 1995 :6).
Pengertian wakaf secara umum adalah sejenis sedekah yang pokoknya dipertahankan kepemilikannya (tahbisulashli) tetapi manfaatnya dapat dirasakan terus menerus. Pokok wakaf tidak boleh diwariskan, dijual, digadaikan, disewakan, diberikan dan sejenisnya. Wakaf digunakan sesuai dengan maksud si pemberi wakaf (wakif).
Sedangkan menurut UU No. 41 tahun 2004 tetang perwakafan (pasal 1 ayat 1), wakaf didefenisikan sebagai “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan Sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut Syariah”.
Berdasarkan data dari sistim informasi wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia aset wakaf sebagai berikut (Siwak, 2021) :
Dalil Tentang Wakaf
Secara khusus tidak ada ayat alquran yang menerangkan tentang wakaf, dasar yang digunakan para ulama dalam mengambil konsep wakaf adalah sedekah dijalan Allah. sebagaimana yang diperintah oleh Allah yang terdapat dalam alquran sebagai berikut :
- Al Baqarah : 261
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi MahaMengetahui.
- Ali Imron : 92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus menerus, sesuai dengan hadis nabi berikut :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631).